Wartacianjurnews.com- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cianjur menindaklanjuti kegiatan reses tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Anggota DPRD Kabupaten Cianjur dari Fraksi PAN Komisi IV, Hendang Purnamasari.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan reses yang seharusnya dilaksanakan di daerah pemilihan (dapil) untuk menyerap aspirasi masyarakat, justru dilakukan di kantor DPD PAN Kabupaten Cianjur yang beralamat di Jl. KH Abdullah Bin Nuh, Pamoyanan, Kecamatan Cianjur.
Padahal, Hendang Purnamasari diketahui merupakan wakil rakyat dari Dapil 6.
Kegiatan reses di luar wilayah konstituen tersebut memunculkan dugaan adanya upaya “mengakali” pencairan dana reses.
Ketua BK DPRD Cianjur Andri Suryadinata mengaku, telah menerima laporan tersebut dan dipastikan ditindaklanjuti.
“Belum ada proses, tapi sudah disposisi, tinggal tunggu saja perkembangannya,” kata dia.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ganjar Ramadhan menyatakan, persoalan tersebut telah diserahkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk ditindaklanjuti.
“Masalah tersebut sudah kami serahkan ke Badan Kehormatan Dewan untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (Dil)













Comment