Wartacianjurnews.com- Sebuah tiang milik PLN Cianjur diduga menyerobot lahan warga di Desa Cijagang, Kecamatan Mande.
Pemilik lahan pun mengaku tidak pernah merasa mendapatkan ganti rugi atau permintaan izin terkait berdirinya tiang.
Muhammad Bagja, anak pemilik lahan mengatakan, telah mengajukan keberatan sejak Desember 2022 terkait keberadaan tiang tersebut.

Namun, tidak ada tindaklanjut yang dirasa menguntungkannya.
“Pada Desember 2022 sudah ada petugas ULP Mande untuk survei, setelah saya mengirim surat keberatan. Namun setelah survei tidak ada tindak lanjut,” kata Bagja, Jumat 29 Mei 2026.
Bagja pun telah mencoba mendatangi Kantor PLN Cianjur, namun malah diperlakukan tidak pantas.
“Bukannya mendapatkan jawaban, malah diusir,” pungkasnya.
Humas PT PLN (Persero) UP3 Cianjur Neysa mengatakan, akan menindaklanjutinya dengan menanyakan kepada unit layanan.
“Saya minta waktu untuk berkoordinasi dulu dengan Unit Layanan terkait,” kata dia. (NRS)













Comment