Wartacianjurnews.com- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cianjur mencatat, koperasi desa merah putih (KDMP) seluruhnya belum menempuh perizinan dasar.
Padahal, beberapa gedung KDMP tengah dikerjakan, bahkan ada yang sudah selesai dibangun.
Kepala DPMPTSP Suferi Faizal mengakui, pengelola KDMP belum mengajukan perizinan dasar diantaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Izin PBG sebelum pendirian bangunan, kalau SLF sesudah bangunan selesai. Kedua izin ini belum diajukan pengelola KDMP,” kata Suferi, Senin 4 Mei 2026.
Adapun perizinan dasar lainnya dapat langsung diajukan lewat sistem Online Single Submission (OS) RBA.
“Untuk izin seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bisa melalui OSS,” ujarnya.
Suferi menduga, KDMP belum perizinan dasar lantaran tengah melengkapi persyaratan.
“Kemungkinan KDMP masih melengkapi persyaratan dokumen sehingga belum mengajukan perizinan dasar,” pungkasnya. (NRS)














Comment