Pengawasan Masa Kampanye Panwascam Pagelaran Libatkan Berbagai Elemen

Wartacianjurnews.com Cianjur – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pagelaran libatkan berbagai elemen dalam pengawasan masa Kampanye yang digelar di kantor Panwascam Pagelaran di Kampung Cicurug, Rt 05 Rw 08, Desa Sindangkerta Kecamatan Pagelaran, kabupaten Cianjur, Jumat (15/12/2023).

Kegiatan tersebut diadakan guna meningkatkan pengawasan, dengan melibatkan berbagai macam elemen masyarakat, juga aparat penegak Hukum, yang dipimpin ketua Panwascam Pagelaran Alfan Victory, Divisi Hukum Penanganan dan Penyelesaian Sengketa, AJun Junaedi, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, R Dewi Handayani serta Jajaran Staff Divisi dan Pendukung.

Ketua Panwascam Pagelaran Alfan Victory sampaikan kegiatan Panwascam beserta PKD selama masa tahapan kampanye yang dimulai dari tanggal 28 Nopember hingga 10 Pebruari 2023 di wilayah kecamatan Pagelaran.

“Kegiatan kampanye baik caleg perorangan DPRD kabupaten, provinsi maupun DPR RI dan DPD di wilayah kecamatan cibeber masih sepi,” kata Alfan.

Lanjut Alfan, tetap terus melakukan pengawasan dengan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.

“Karena sesuai aturan, setiap calon kalau mau adakan kampanye harus ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Menurut Alfan, pihak Panwascam terus melaksanakan patroli yang juga dilakukan oleh PKD di desa masing masing selama 75 hari.

“Sejauh ini ada sejumlah laporan dari masyarakat terkait pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan KPU,” terang Alfan.

Alfan menegaskan, untuk APK yang melanggar zonasi kami sudah meminta pihak partai dan relawan partai masing masing untuk memindahkannya, dan mentaati sesuai dengan regulasi yang sudah dikeluarkan oleh KPU jikalau tidak, Maka pihak Satpol PP akan menertibkan APK tersebut.

“Ada sekitar 140 APK yang terpasang di wilayah kecamatan Pagelaran baik di jalan protokol maupun di jalan desa, dan ini masih bisa bertambah,” ungkapnya.

“kita fokus pada APK yang berada di tempat tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, sarana pendidikan dan pemerintahan,” imbuhnya.

Sementara itu Divisi hukum Penyelesaian Sengketa Panwascam Cibeber, Ajun Junaedi, menambahkan, Panwascam Pagelaran meminta adanya kolaborasi dari pihak media dalam pengawasan masa kampanye.

“Sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 11 tahun 2023, bahwa sudah diatur penugasan pengawasan masa kampanye dimana terdapat beberapa aspek,” kata Ajun.

“Kami telah melaksanakan 6 aspek pengawasan, salah satunya dengan memberikan surat imbauan kepada kepala desa termasuk BPD dan perangkat serta ASN, TNI dan Polri, untuk tidak terlibat berkampanye, dan kami berharap pihak media untuk dapat berkolaborasi mengawasi kampanye hingga masa kampanye berlangsung sesuai yang diharapkan,” tutupnya.

Divisi Hukum Pencegahan dan Humas Panwascam Pagelaran, R Dewi Handayani, meminta pihak media untuk dapat ikut mengawasi netralitas Kepala Desa serta penggunaan fasilitas Pemerintahan.

“Kita harus buka mata buka telinga karena kita tidak dapat jadwal kampanye caleg dari KPU, terutama pengawasan terhadap pemerintahan desa, termasuk netralitas kepala desa serta penggunaan fasilitas pemerintahan,” kata Dewi.

“Konsekwensinya ketika kepala desa menggunakan fasilitas pemerintahan untuk kampanye berarti melanggar UU Peraturan KPU nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar rupiah,” tegasnya. (**)

banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600

Comment

banner 1131x1600