Karyawan PT Best Sejati Konesia Keluhkan Tak Dapat THR, Gaji di Bawah UMK dan Jam Kerja Panjang

Wartacianjurnews.com — Sejumlah karyawan di PT Best Sejati Konesia (BSK), di Kecamatan Gekbrong, mengeluhkan tidak diberikannya Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran tahun 2026. Perusahaan yang bergerak di bidang konveksi atau garmen tersebut juga disebut menerapkan jam kerja panjang dengan upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Salah seorang karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa hingga mendekati Hari Raya Idulfitri 2026, pihak perusahaan belum memberikan THR kepada para pekerja.

“Biasanya menjelang Lebaran ada THR, tapi tahun ini tidak ada sama sekali. Kami sangat kecewa karena THR itu sangat kami harapkan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (15/3/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa jam kerja di perusahaan tersebut tergolong panjang. Para pekerja disebut mulai bekerja sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Menurutnya, kondisi tersebut semakin memberatkan karena gaji yang diterima karyawan masih berada di bawah standar upah minimum yang berlaku.

“Untuk karyawan yang sudah senior saja gajinya hanya sekitar Rp2,8 juta per bulan. Padahal jam kerja panjang,” katanya.

Kondisi itu dinilai bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan yang mengatur soal jam kerja maupun kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Kekecewaan para pekerja kini semakin memuncak. Dalam waktu dekat, sejumlah karyawan disebut tengah mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes kepada pihak manajemen perusahaan.

“Kami sedang membicarakan rencana aksi untuk menuntut hak kami,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Best Sejati Konesia belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para karyawan tersebut. Wartawan masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan mengenai persoalan THR, jam kerja, serta upah karyawan yang dikeluhkan para pekerja. (dil)

Comment