Wartacianjurnews.com – Kepala Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Tubagus M Daud, menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cikahuripan 2 yang berada di depan Puskesmas Gekbrong belum mengantongi izin lingkungan dari pemerintah desa.
Menurutnya, hingga saat ini pihak desa tidak pernah menandatangani ataupun mengeluarkan rekomendasi izin lingkungan bagi operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.
“Selama ini saya tidak pernah menandatangani izin lingkungan untuk SPPG yang berada di depan Puskesmas Gekbrong itu,” ujar Tubagus M Daud saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2026)
Ia menegaskan, dalam proses perizinan usaha atau kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan, pemerintah desa seharusnya dilibatkan, khususnya dalam penerbitan atau rekomendasi izin lingkungan.
Karena itu, Ia mempertanyakan apabila SPPG tersebut mengklaim telah mengantongi izin dari dinas terkait.
“Kalau memang ada izin dari dinas, kami mempertanyakan dasar izinnya. Karena izin lingkungan dari desa tidak pernah ada. Artinya secara prosedur seharusnya belum memenuhi syarat,” tegasnya.
Ia juga menilai, keberadaan fasilitas yang berkaitan dengan pengolahan makanan untuk program publik seharusnya melalui tahapan administrasi yang jelas, termasuk memastikan aspek lingkungan dan persetujuan dari pemerintah setempat.
Pemerintah desa, lanjutnya, tidak ingin kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari akibat prosedur yang tidak ditempuh secara benar.
“Jangan sampai program yang tujuannya baik justru menimbulkan masalah karena proses perizinannya tidak jelas,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG Cikahuripan 2 maupun dinas terkait di Kabupaten Cianjur belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Kepala Desa Cikahuripan tersebut. (dil)













Comment