DPRD Cianjur Minta Intansi Terkait Tindak Tower Tak Berizin di Sukamulya

SOROTI, DPRD Cianjur menyoroti tower diduga tak berizin di Desa Sukamulya Kecamatan Warungkondang. (Dok/Warga sekitar).

Wartacianjurnews.com- DPRD Cianjur menyoroti keberadaan sebuah tower milik salah satu perusahaan provider diduga tak berizin di Kampung Cibening, Desa Sukamulya, Kecamatan Warungkondang.

SOROTI, DPRD Cianjur menyoroti tower diduga tak berizin di Desa Sukamulya Kecamatan Warungkondang. (Dok/Warga sekitar).

Informasinya, pihak perusahaan tersebut diduga belum mengurus perizinan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur.

Ketua Komisi 1 DPRD Cianjur M.Isnaeni meminta intansi terkait segera menindak tower tersebut.

“Kalau tidak berizin harus ditindak tegas. Dinas terkait harus segera bergerak, lakukan penyegelan,” kata M.Isnaeni, Jum’at 27 Februari 2026.

Isnaeni pun mengaku, dalam waktu dekat akan segera memanggil perusahaan provider tersebut untuk memintai berbagai keterangan perihal berdirinya tower.

“Kami akan segera panggil pemilik tower tersebut ke gedung DPRD Cianjur, saya akan menanyakan kenapa tower bisa dibangun tanpa terlebih dahulu mengurus perizinan,” pungkasnya.

Sebelumnya Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cianjur, Suferi Faizal mengku, hingga kini pihaknya belum menerima

pengajuan terkait perizinan pembangunan tower di wilayah Desa Sukamulya Kecamatan Warungkondang.

“Sudah kami cek kemarin, belum ada permohonan izin masuk ke DPMPTSP Cianjur. Coba tanyakan ke Perkim,” kata Suferi. (NRS)

Comment