Wartacianjurnews.com – Dugaan pengambilan material batu dari kawasan hutan lindung untuk kebutuhan pembangunan Irigasi Ciherang 1 dan 2 di Desa Cibanggala, dan Sukabungah Kecamatan Campakamulya, Kabupaten Cianjur, kini dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, memastikan bahwa pihaknya masih melakukan proses lidik terkait indikasi pelanggaran tersebut.
“Proses masih berjalan dengan indikasi yang harus diklarifikasi dan konfirmasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa aparat penegak hukum tengah mendalami berbagai informasi yang berkembang, termasuk dugaan pengambilan material dari kawasan hutan lindung milik Perhutani di sekitar lokasi proyek.

Sementara itu, Kepala ADM (Administrator) KPH Perhutani Cianjur, Ade Sugiharto, secara tegas menyatakan bahwa pengambilan material dari kawasan hutan lindung tidak dibenarkan.
“Secara regulasi itu tidak boleh dilakukan mengingat itu adalah hutan lindung. Itu tidak dibenarkan. Karena proyek tersebut menggunakan anggaran negara. Harusnya membeli material dari luar,” ujarnya kepada wartawan.
Ade menjelaskan, penggunaan kawasan hutan, termasuk pengambilan material, tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat sejumlah persyaratan administratif dan regulasi yang wajib dipenuhi.
Ia menyebut, pengambilan material harus mengacu pada ketentuan Galin C, Peraturan Umum Tata Ruang (PUTR), serta rekomendasi dari Gubernur setempat. Lebih jauh, persetujuan resmi dari Menteri Kehutanan menjadi syarat mutlak.
“Penggunaan kawasan hutan itu harus melalui persetujuan dari Menteri Kehutanan. Kalau dulu peraturannya adalah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021. Apapun bentuk penggunaannya, harus melalui persetujuan menteri,” tandasnya.
Kasus ini menambah sorotan terhadap proyek Irigasi Ciherang yang sebelumnya telah menuai perhatian publik. Selain dugaan persoalan material, proyek tersebut juga disorot terkait kualitas pekerjaan dan persoalan upah pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengambilan material dari kawasan hutan lindung tersebut. Wartacianjurnews.com akan terus mengawal perkembangan proses penyelidikan yang tengah berlangsung. (dil)













Comment