Wartacianjurnews.com- Keberadaan sebuah tower milik salah satu perusahaan provider terkemuka menuai sorotan dari warga Kampung Cibening, Desa Sukamulya, Kecamatan Warungkondang.

Pasalnya, pihak perusahaan tersebut diduga belum mengurus perizinan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur.
FK (22), Salah seorang warga menjelaskan, pembangunan tower tersebut belum mendapatkan persetujuan dari warga sekitar.
“Belum dapat persetujuan, hanya sebatas kesepakatan kompensasi, ada yang diberi Rp25 ribu hingga Rp40/Kepala Keluarga, tergantung jarak rumah dari lokasi tower,” kata dia, Jum’at 20 Februari 2026.
FK menambahkan, masyarakat sekitar juga tidak mendapat sosialisasi mengenai potensi dampak radiasi atau dampak lingkungan dari keberadaan tower tersebut.
“Kami masyarakat awam. Soal dampak radiasi atau dampak bagi kesehatan, kami tidak tahu. Pihak yang punya tower hanya minta izin ke warga dan memberi kompensasi,” paparnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cianjur, Suferi Faizal mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima
pengajuan terkait perizinan pembangunan tower di wilayah Desa Sukamulya Kecamatan Warungkondang.
“Sudah kami cek kemarin, belum ada permohonan izin masuk ke DPMPTSP Cianjur. Coba tanyakan ke Perkim,” kata Suferi. (NRS)













Comment