Wartacianjurnews.com- DR (30) seorang perempuan asal Kecamatan Sukaluyu melaporkan suaminya DH (50) ke Polres Cianjur atas dugaan tindakan penelantaran terhadapnya.

Korban diketahui mendatangi Polres Cianjur didampingi Kuasa Hukum nya DR Sugono S. E S. H. C. Md. Sp. Ptn dan Devia Kusmayati,S.H.
Sebelumnya, DR juga digugat pembatalan pernikahan. Padahal sudah menjalani biduk rumah tangga selama 14 tahun bersama DH.
Kuasa Hukum DR, Sugono S mengatakan, kliennya melaporkan DH atas dugaan penelantaran rumah tangga.
“Klien kami ini satu tahun tidak diberikan nafkah lahir dan batin sehingga kami laporkan ke Polres Cianjur,” kata Sugono, Sabtu 17 Januari 2026.
Sugono berharap, kliennya mendapatkan keadilan dan terduga pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Harapannya kepada APH Polres Cianjur menangani kasus ini secara profesional dan tentunya demi keadilan klien kami,” pungkasnya. (NRS)













Comment