Wartacianjurnews.com – Sengketa lahan seluas kurang lebih 56 hektare di Kampung Barujamas, Blok Parabon, RT 03 RW 07, Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, kian menunjukkan indikasi persoalan serius. Mediasi antara ahli waris dan Pemerintah Desa (Pemdes) Padaluyu belum membuahkan hasil, sementara pembangunan di atas lahan yang masih disengketakan terus berjalan.
Ahli waris almarhum H. Ali mempertanyakan dasar klaim kepemilikan lahan oleh Pemdes. Dede, yang mengaku sebagai ahli waris, menyebut keluarga tidak pernah dilibatkan dalam proses jual beli maupun pengalihan hak.
“Kami tidak pernah tanda tangan apa pun, tidak pernah diberi tahu. Girik asli atas nama almarhum masih kami pegang. Tapi Pemdes mengklaim lahan itu tanpa pernah menunjukkan sertifikat atau Akta Jual Beli (AJB),” ujar Dede, Rabu (14/1/2025).
Pemdes Padaluyu sebelumnya berdalih bahwa klaim kepemilikan H. Ali tidak sesuai dengan administrasi desa karena namanya tidak tercantum dalam Letter C. Namun pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru terkait riwayat peralihan lahan seluas puluhan hektare tanpa jejak administrasi yang dapat dibuka ke publik.
Ahli pertanahan menilai kondisi ini berpotensi cacat hukum. Seorang ahli hukum agraria dari perguruan tinggi di Jawa Barat Ahmad Sanjaya SH. MH menyatakan, klaim kepemilikan tanah oleh pemerintah desa wajib didukung dokumen yang jelas, berlapis, dan dapat diuji.
“Jika girik masih dikuasai ahli waris dan tidak ada bukti AJB atau sertifikat yang sah, maka klaim pihak lain, termasuk pemerintah desa, patut dipertanyakan. Apalagi jika pembangunan sudah berjalan, itu berisiko menimbulkan konsekuensi hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketiadaan nama dalam Letter C bukan satu-satunya dasar untuk meniadakan hak seseorang.
“Letter C adalah administrasi desa, bukan bukti kepemilikan mutlak. Banyak kasus di mana data desa tidak tertib atau belum diperbarui. Itu tidak otomatis menghapus hak atas tanah,” tegasnya.
Menurut ahli, aktivitas tersebut seharusnya dihentikan sementara hingga status hukum lahan inkrah.
“Pembangunan di atas lahan sengketa dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum apabila nantinya terbukti bukan milik pihak yang membangun,” tambahnya.

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya pembangunan dua fasilitas bangunan koperasi di Blok Parabon, meski status lahan masih disengketakan.
Upaya konfirmasi kepada Pemdes Padaluyu kembali menemui kebuntuan. Saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, pihak desa tidak memberikan tanggapan, bahkan dilaporkan memblokir sambungan komunikasi dengan awak media.
Sikap tertutup tersebut dinilai memperkuat dugaan lemahnya transparansi pengelolaan aset desa. Para pihak mendesak agar instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat penegak hukum, turun tangan untuk membuka riwayat tanah secara menyeluruh.
Tanpa keterbukaan dokumen dan penghentian aktivitas pembangunan, sengketa lahan Padaluyu berpotensi berkembang menjadi konflik hukum berkepanjangan yang merugikan masyarakat dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih. (Redaksi)














Comment