Warga Menolak Keras, Ketua PPGH Sebut Izin Hotel Green Hill Belum Pernah Ditunjukkan

Wartacianjurnews.com – Ketua Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Green Hill (PPGH), Dr. Agus Anwar, SH, MH, menegaskan bahwa pembangunan hotel di kawasan Villa Green Hill, Pacet, Kabupaten Cianjur, berpotensi ditinjau ulang apabila terbukti mengandung cacat hukum, khususnya terkait izin dari lingkungan warga terdampak.

Agus menyebut hingga kini pihak pengelola belum pernah menunjukkan bukti persetujuan atau izin resmi dari warga PPGH yang berada di sekitar lokasi pembangunan. Ia menantang pengelola untuk membuka dokumen perizinan lingkungan secara transparan.

Teks: Agus Anwar memperlihatkan denah Villa Green Hill yang menyoroti dugaan penjualan fasos dan fasum kepada pihak hotel di kawasan Green Hill Pacet, Cianjur.
Foto: Ketua Pengurus PPGH Dr. Agus Anwar, SH, MH, memperlihatkan denah Villa Green Hill saat pertemuan warga, yang menunjukkan area fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) diduga telah diperjualbelikan oleh pihak pengembang kepada pihak hotel, Minggu (14/12/2025).

“Bilamana terjadi cacat hukum, maka hal itu bisa ditinjau kembali. Saya minta dibuktikan mana izin warga lingkungan PPGH yang terdampak. Sampai sekarang belum pernah ada,” ujar Agus Anwar saat pertemuan warga.

Ia juga menjelaskan bahwa pihak yang sebelumnya bertanggung jawab atas pengelolaan Kemuning Grup di kawasan PPGH telah berganti. Menurut Agus, tanggung jawab yang dahulu dipegang oleh Sofyan kini telah beralih kepada Nur Muhidin. Namun demikian, pergantian internal tersebut dinilai tidak menghapus kewajiban hukum kepada warga.

Terkait isu pendirian hotel, Agus menegaskan sikap warga tetap konsisten. Selama izin dari lingkungan tidak dapat ditunjukkan, warga menghendaki agar aktivitas hotel dihentikan karena dampaknya dinilai luas, mulai dari sosial hingga lingkungan.

“Dampaknya sangat panjang dan banyak, baik dampak sosial maupun lingkungan. Kalau tidak bisa memperoleh izin lingkungan warga, maka penolakan tetap berjalan,” tegasnya.

Agus juga menyoroti ketidakjelasan fase pembangunan kawasan Green Hill sejak pengembang awal PT Kepadurimas dinyatakan pailit. Ia mengungkap adanya persoalan fasilitas umum dan sosial (fasum-fasos) yang seharusnya diperuntukkan bagi warga, namun diduga justru diperjualbelikan.

Salah satu contoh yang disinggung adalah kolam renang dan sejumlah kavling yang menurut informasi telah bersertifikat atas nama pihak tertentu. Agus mengaku tidak ingin berspekulasi soal adanya oknum, namun kondisi tersebut dinilai memperkuat alasan warga untuk meminta kejelasan hukum.

Selain pembangunan hotel, warga juga menyatakan keberatan terhadap berbagai kegiatan keramaian di kawasan tersebut. Agus menegaskan warga tidak menolak program pemerintah, namun menuntut agar setiap kegiatan memenuhi kewajiban hukum, termasuk menjaga lingkungan dan kebersihan.

“Jangan hanya mengandalkan kekuasaan dan kewenangan. Harus ada saling menghargai dan patuh pada aturan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola kawasan maupun pengembang belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan warga PPGH tersebut. (Ben)

Comment