Wartacianjurnews.com- Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur angkat bicara atas tersebarnya sebuah rekaman berdurasi 1 menit 4 detik memuat percakapan tentang dugaan pungutan liar (Pungli) bantuan langsung tunai (BLT) Kesra senilai Rp100 ribu di Desa Sukamaju Kecamatan Cibeber.

Rekaman itu pun tersebar di grup WhatsApp.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Cianjur Handika Firdaus mengatakan, secara aturan berbagai bentuk pungli BLT atau bansos menyalahi aturan, terutama baru-baru ini yang diduga terjadi Desa Sukamaju.
“Secara regulasi dan ketentuan pemotongan bantuan sosial tidak dibenarkan,” kata Handika, Senin 1 Desember 2025.
Namun, apabila warga penerima sumbangan memiliki kesadaran ingin menyisihkan atau menyumbangkan kepada penerima bansos itu dibenarkan, tanpa ada paksaan dan patokan nominal.
“Adapun KPM penerima bantuan yang ingin dan ikhlas menyisihkan sebagian bantuannya kepada sanak saudara yg belum kebagian bansos harus tanpa paksaan dan tidak dipatok oleh pihak manapun intinya harus kesadaran sendiri,” paparnya.
Atas viralnya rekaman dugaan pungli BLT Kesra di Sukamaju, Dinsos Cianjur akan menindaklanjuti dengan memberikan pemahaman kepada Camat dan Kepala Desa setempat.
“Kami akan melakukan koordinasi pemahaman kepada pimpinan wilayah seperti Camat, Kepala Desa dan lainnya soal aturan tersebut,” pungkasnya. (NRS)














Comment