Wisata Mantan Bupati Cianjur Dikunjungi, DPMPTSP Ini Temuannya! 

oplus_0

Wartacianjurnews.com- Jamaras Agro Farm (JAF) disidak Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cianjur, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) dan Satpol PP Cianjur, Kamis 29 Januari 2026.

SIDAK, DPMPTSP Cianjur bersama intansi terkait melakukan sidak bersama OPD terkait lainnya ke Jamaras Agro Farm (JAF). (Dok/Warta Cianjur).

Sidak tersebut berkaitan dengan berbagai izin JAF yang diduga belum ditempuh pihak pengelola.

Plt Kepala DPMPTSP Cianjur Suferi Faizal mengatakan, sidak tersebut menindaklanjuti pengaduan dan laporan dari masyarakat terkait izin. Setelah dilakukan rapat antar OPD JAF terbukti belum memiliki izin.

“Pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), PBG dan Dokumen persetujuan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL),” kata Suferi.

Hasil dari sidak, pihak Jamaras Agro Farm (JAF) wajib mengurus perizinan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

“Barusan kan ada berita acara pengawasan (BAP) Satpol PP, dari BAP itu ada jeda waktu batas mengurus perizinan kurang lebih 45 hari,” ujarnya.

Sementara itu, pengelola Jamaras Agro Farm (JAF) Herman Suherman mengaku, senang dengan kedatangan OPD-OPD terkait, momennya pun dapat dimanfaatkan untuk mengurus kekurangan perizinan.

“Saya mengucapkan terimakasih, apresiasi setinggi-tingginya dinas-dinas terkait berkunjung ke sini, bersyukur kekurangan-kekurangannya bisa saya lengkapi,” kata Herman.

Mantan Bupati Cianjur itu menjelaskan, Jamaras Agro Farm (JAF) belum dibuka resmi sebagai tempat wisata.

“Sebetulnya wisata ini belum dibuka, hanya ada permintaan dari masyarakat untuk dibuka hari minggu, sesuai program lihat kebun,” pungkasnya. (NRS)

Comment