Wartacianjurnews.com – Polemik pembangunan di Perumahan Hukoci Green Residence kembali memanas. Warga dan pengembang, PT Graha Gemilang Properti, saling klaim soal aturan yang harus jadi acuan, terutama terkait Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan realisasi fasilitas sosial-fasilitas umum (fasos-fasum).
Ketegangan mencuat setelah sejumlah warga mendatangi kantor DPMPTSP Cianjur pada Selasa (7/10/2025). Mereka menuding pengembang melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penataan Ruang, dengan KDB maksimal 60% dan ruang terbuka hijau minimal 40%.
“Kenyataannya di lapangan bangunan sudah 80%, RTH hanya 20%. Kami dirugikan dan minta pemerintah tegas, bila ada pelanggaran cabut izinnya,” tegas Aru (47), perwakilan warga.
Namun, Direktur PT Graha Gemilang Properti Herri Yulianto membantah tudingan tersebut. Menurutnya, pembangunan mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang PSU yang memperbolehkan KDB hingga 80%.
“Semua sudah sesuai izin resmi. Ini hanya perbedaan penafsiran aturan,” ujarnya.
Pihak pengembang mengklaim sudah membangun sejumlah fasilitas seperti musala, lapangan badminton, dan ruang belajar TPA, namun mengakui masih ada perbedaan pandangan soal lokasi RTH.
Menanggapi hal ini, Sekretaris DPMPTSP Cianjur, Suferi Faisal, mengonfirmasi adanya laporan warga dan menyebut izin site plan terakhir dari proyek tersebut tercatat sejak 2004.
“Kami akan segera turun ke lapangan dan evaluasi kesesuaian izin dengan tata ruang yang berlaku,” katanya.
Pemkab Cianjur akan menggelar tinjauan lapangan komprehensif pada Rabu (8/10/2025) dengan melibatkan Dinas Tata Ruang, Dinas Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP.
Meski belum ada kesepakatan, baik warga maupun pengembang sepakat menunggu hasil peninjauan Pemkab sebagai dasar langkah hukum dan mediasi lanjutan. (gin)
Comment