Wartacianjurnews.com Cianjur – Ketua Majelis Ulama Cianjur (MUI) Kabupaten Cianjur K.H Abdul Rauf melarang warga Cianjur, membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel tidak bersifat selamanya.
Hal itu tertuang dalam surat MUI Nomor 83 Tahun 2023 dimana berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina dengan mengharamkan umat Islam di Cianjur membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel.
Menurut Abdul Rauf, dalam narasi sudah dijelaskan terkait waktu pemboikotan produk-produk yang berafiliasi kepada Israel.
“Kan bahasa fatwa itu narasinya haram membantu agresi militer Israel ke Palestina dan bantuan-bantuan produk-produk, apakah selamanya?. Artinya selama agresi atau Palestina merdeka itu fatwanya bisa berhenti sampai disitu,” kata K.H Abdul Rauf, Kamis, (16/11/2023).
K.H Abdul Rauf menilai, masyarakat Cianjur banyak yang sudah menjalankan Fatwa MUI itu.
“Saat ini warga Cianjur banyak juga yang ngerem untuk membeli produk-produk yang berafiliasi dengan Israel,” ujarnya.
Praktek pemboikotan produk-produk Israel kata Abdul Rauf merupakan bentuk kesadaran umat Islam Cianjur yang peduli dengan nasib rakyat Palestina.
“MUI sudah mengeluarkan fatwa masyarakat menindaklanjutinya seperti apa. Kalau bicara hukum kan sanksinya dosa. Beda dengan makruh dan subhat,” tandasnya. (**)
Comment