Vonis 3,6 Tahun untuk Korupsi Rp8,4 Miliar, Jaksa Geram: “Di Bawah 50 Persen Tuntutan!”

Wartacianjurnews.com – Vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp8,4 miliar di Kabupaten Cianjur justru memantik kekecewaan dari pihak penuntut umum.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Dadan Ginanjar dan Ahmad Muhtarom dalam sidang yang digelar Kamis, 26 Februari 2026. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengadaan PJU bantuan Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Namun bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU), putusan tersebut dinilai jauh dari rasa keadilan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cianjur, Angga Insana Husri, secara tegas menyatakan ketidakpuasannya atas vonis tersebut. Pasalnya, tuntutan yang diajukan sebelumnya jauh lebih tinggi, 8 tahun penjara untuk Dadan Ginanjar dan 7 tahun untuk Ahmad Muhtarom.

“Kami tidak puas. Keduanya terbukti dan divonis bersalah. Kerugian negara sekitar Rp8 miliar,” ujar Angga kepada wartawan Jumat (27/02/2026).

Menurutnya, selisih antara tuntutan dan putusan sangat signifikan, bahkan berada di bawah 50 persen dari tuntutan JPU. Hal itu dinilai tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek PJU tersebut.
Atas dasar itu, Kejaksaan memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Kami akan banding. Tinggal kami diskusikan di internal, bukan soal jadi atau tidak, tapi lebih pada percepatan penyusunan memori bandingnya,” tegasnya.

Sikap tegas kejaksaan ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum menilai perkara korupsi dengan nilai kerugian miliaran rupiah tidak seharusnya berujung pada hukuman yang dianggap ringan. Terlebih, kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek fasilitas umum yang dibiayai dari anggaran pemerintah.

Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa menilai vonis tersebut sudah mempertimbangkan fakta persidangan. Mereka berpendapat keterlibatan kliennya lebih pada persoalan prosedural, bukan menikmati hasil korupsi secara langsung.

Meski demikian, fokus utama kini tertuju pada langkah banding yang akan ditempuh Kejaksaan Negeri Cianjur. Publik pun menanti, apakah upaya hukum lanjutan tersebut akan mengubah peta putusan dalam perkara korupsi proyek PJU yang merugikan negara hingga Rp8,4 miliar itu. (dil)

Comment