Wartacianjurnews.com — Polemik paspor Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh yang viral di media sosial akhirnya ditanggapi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur. Pihak imigrasi menegaskan bahwa setiap pelanggaran izin tinggal akan diproses sesuai ketentuan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon, memastikan pihaknya langsung melakukan pengecekan begitu video tersebut ramai diperbincangkan.
“Apabila ada pelanggaran izin tinggal atau pelanggaran keimigrasian tentu akan dilakukan penindakan,” tegas Riky kepada wartawan, Sabtu (22/8/2025).
Ia menjelaskan, petugas telah melakukan pemantauan lapangan dan mendatangi tempat tinggal WNA tersebut untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Kami sudah melakukan pemantauan ke lapangan dan mendatangi alamat yang bersangkutan,” ujarnya.
Dari hasil pengecekan, Imigrasi belum menemukan indikasi pelanggaran keimigrasian. Izin tinggal WNA asal Bangladesh itu masih berlaku dan alamat tempat tinggalnya sesuai data.
“Hingga saat ini, kami belum menemukan pelanggaran dan izin tinggalnya masih berlaku, serta sesuai alamat,” kata Riky.
Terkait adanya laporan perdata soal hutang piutang bisnis maupun laporan pidana dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Polres Cianjur, ia menegaskan hal itu berada di luar ranah keimigrasian. Namun pihaknya tetap berkoordinasi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
“Kalau ada delik aduan, itu menjadi urusan pihak berwenang atau instansi kepolisian,” tandasnya. (Ben)













Comment