Viral Video Tudingan Perampasan Paspor Beredar, Kuasa Hukum: “Justru Diserahkan Sukarela sebagai Jaminan!”

Wartacianjurnews.com — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang warga negara Bangladesh bernama Mohammed Rafique (Ro) terus melebar setelah munculnya sebuah video viral yang menuding bahwa paspor pelaku telah dirampas. Kuasa hukum korban, N. Belly Pratama, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa informasi tersebut tidak benar dan justru menyesatkan publik.

Belly menegaskan paspor itu bukan dirampas, melainkan diserahkan sendiri oleh istri Ro, bernama Ju, sebagai jaminan agar terlapor tidak kembali melarikan diri seperti sebelumnya.

Teks: Seorang kuasa hukum mengenakan kaos putih sedang memegang dokumen laporan polisi di depannya.
Foto: Kuasa hukum korban, N. Belly Pratama, S.H., M.H., menunjukkan dokumen laporan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan oleh WNA Bangladesh di Cianjur.

“Saya datang untuk bersilaturahmi sekaligus meminta jaminan, karena pada pertemuan terakhir Ro justru kabur ke Bangladesh. Setelah mendapat kabar ia kembali ke Cianjur, saya mendatangi rumahnya. Dalam pertemuan itu, Ju menyerahkan paspor suaminya sebagai jaminan,” ujar Belly, Senin (17/11/2025).

Menurut Belly, Ju bahkan meminta waktu untuk menyelesaikan hutang yang belum dibayar Ro, sebab mereka tengah menyiapkan resepsi pernikahan. “Jadi tidak benar ada perampasan paspor. Faktanya, paspor itu diserahkan sendiri oleh Ju dan Ro,” tegasnya.

Kasus yang membelit WNA tersebut bukan hanya persoalan video viral. Sebelumnya, Belly telah menunjukkan dokumen resmi Laporan Polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan atas kerugian yang dialami kliennya, H. Adlan Tavtazzanni, mencapai Rp 782.904.836. Laporan itu dibuat pada 16 Agustus 2025, namun hingga kini korban menilai perkembangan penanganan kasus cenderung lambat.

Belly menuturkan persoalan awal bermula dari kerja sama bisnis antara Adlan dan Ro dalam pengiriman peci dan pakaian muslimah ke Arab Saudi. Ro disebut beberapa kali memesan barang dengan nilai besar, namun melakukan pembayaran secara tidak tuntas. Total kerugian material dan imateril yang dialami korban kini mencapai Rp 1,5 miliar.

“Klien kami menanggung kerugian karena pembayaran Ro tidak pernah selesai. Sudah tiga kali berbohong dalam proses mediasi, bahkan masih menambah hutang terkait sewa rumah, mobil, hingga biaya makan selama dua bulan lebih,” jelas Belly.

Merespons video viral, pihak kuasa hukum juga telah resmi melaporkan Ro ke Polres Cianjur atas dugaan pencemaran nama baik. Selain itu, terdapat laporan lain yang menyeret nama Ro, termasuk dugaan keterlibatan dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena menikahi gadis 20 tahun secara siri di Sukabumi.

Belly menegaskan pihaknya telah menyampaikan seluruh rangkaian persoalan ini kepada Duta Besar Bangladesh, Imigrasi Kabupaten Cianjur, Imigrasi Bandara, dan sejumlah instansi terkait agar mendapat perhatian serius.

“Harapan kami, klarifikasi ini bisa meluruskan informasi yang sudah terlanjur simpang siur. Kami serahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (Ben)

Comment