Wartacianjurnews.com- Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (TPHPKP) Kabupaten Cianjur membantah dugaan penggelapan hasil panen lahan seluas 32 hektare yang ditanami padi, salah satunya berada di Kampung Cileunjang Desa Sukamulya Kecamatan Warungkondang.
Sebelumnya, Kepala UPTD Penyediaan Benih Induk Pertanian Kabupaten Cianjur, Ihwan Munajat menjelaskan, lahan digarap ratusan petani dengan sistem bagi hasil dan menghasilkan padi varietas PUB sebanyak 60 ton dalam setahun. Jika dirata-ratakan produksi dua ton per hektare.

Perwakilan Tim Retribusi Daerah Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHPKP) Kabupaten Cianjur Ali meluruskan, statemen yang disampaikan Kepala UPTD Penyediaan Benih Induk Pertanian Kabupaten Cianjur. Dia menyebut, adanya kekeliruan data yang disampaikan.
“Yang disebutkan oleh Kepala UPTD itu keliru. Luas lahan yang benar adalah 11 hektare di Desa Sukamulya dan 18 hektare tersebar di desa lainya (Sindangsari, Munjul, Sirnagalih, Sabandar, Babakan karet, Bojongherang, Muka, Sawah gede) Totalnya 29 hektare,” kata Ali.
Sekdis TPHPKP Kabupaten Cianjur itu meluruskan, total produksi padi dalam satu tahun bukan 60 ton, melainkan 94 ton.
Sistem pengelolaan lahan bagi hasil 50 persen dengan petani penggarap dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)
“Pendapatan hasil panen per tahun bukan 60 ton, tetapi 90,54 ton GKP dari skema bagi hasil dengan petani penggarap. Kontribusinya ke PAD sebesar Rp472,5 juta,” paparnya.
Dia menyebut, beberapa lahan tergolong pada Indeks Pertanaman (IP) 2 dan IP 1 dengan perbedaan jumlah musim panen dalam satu tahun.
“Yang IP-nya 2, satu tahun panen dua kali. Adapun hasil yang kurang maksimal disebabkan keterbatasan sumber air dan struktur tanah yang sudah rusak dan berkurangnya unsur hara serta serangan hama penyakit tanaman,” paparnya.
Ali mengungkapkan, lahan seluas 29 hektare tersebut hingga kini belum dilakukan Analisis Potensi Pendapatan Aset (Asset Revenue Analysis), baik oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) maupun Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Kami sudah mengajukan surat ke BKAD sejak tahun lalu agar segera dilakukan analisis potensi pendapatan atas lahan tersebut,” pungkasnya. (NRS)













Comment