Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Polres Cianjur Sita 648,75 Gram Sabu

Wartacianjurnews.com – Ungkap kasus narkotika Cianjur disampaikan dalam press release di Ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, Senin (20/4/2026). Polisi mengungkap kasus menonjol peredaran sabu dengan barang bukti ratusan gram.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi menyampaikan, pihaknya terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika. “Jika memang harus ke jaringan mana pun, baik lembaga pemasyarakatan maupun jaringan internasional, kami akan bekerja sama dengan siapa pun untuk mencegah barang haram ini beredar di masyarakat,” ujarnya.

Kasus menonjol tersebut tercatat dalam laporan polisi tertanggal 8 April 2026. Seorang pria berinisial SA diamankan di kawasan Jalan Raya Bandung, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, dengan barang bukti sabu seberat 648,75 gram.

Teks: Barang bukti sabu dalam kemasan plastik klip hasil ungkap kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Cianjur.
Foto: Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Cianjur dalam ungkap kasus, ditampilkan saat press release di Mapolres Cianjur, Senin (20/4/2026).

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain, di antaranya timbangan elektrik, plastik klip, telepon genggam, serta sepeda motor. Berdasarkan keterangan awal, barang tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial FA yang kini masih dalam pencarian.

Kapolres menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal berat terkait narkotika. “Kami kenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup,” katanya.

Dalam periode Januari hingga April 2026, Satresnarkoba Polres Cianjur mencatat 26 laporan polisi. Rinciannya meliputi 20 kasus sabu, 1 kasus tembakau sintetis, dan 5 kasus obat keras terbatas.

Total barang bukti yang disita terdiri dari 759,91 gram sabu, 6,88 gram tembakau sintetis, serta 2.727 butir obat keras terbatas. Sebanyak 38 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai kasus tersebut.

Polisi juga mengungkap modus operandi para pelaku, yakni sistem tempel dengan berbagi lokasi melalui peta digital. Sementara untuk pengguna, penanganan dilakukan melalui mekanisme rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice. (Ben)

Comment