Wartacianjurnews.com Cianjur- Mobil ambulans berlogo partai ataupun Calon Legislatif (Caleg) rupanya menjadi tren di Cianjur di mana tidak bisa dipisahkan dengan kepentingan menjelang Pemilu 2024.
Fungsi dari kendaraan diperuntukkan untuk membawa pasien gawat darurat yang kondisinya telah distabilisasi dari lokasi kejadian menuju rumah sakit dengan jarak cukup jauh seolah bukan hal utama lagi.
Terpenting, mobil ambulans mengambarkan partai atau Caleg dengan nomor urut serta visi misi mengobral janji agar dapat dilihat dan dibaca oleh masyarakat.
Sadar atau pun tidak sadar, Partai dan Caleg telah mengubah kegunaan dari kendaraan yang sudah digunakan pada tahun 1487 itu.
Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur Yana Sopyan mengatakan, mobil ambulans mengambarkan Partai atau Caleg termasuk jenis pelanggaran.
“Pada saat ini, semua peserta pemilu dilarang memasang alat praga sosialisasi yang memenuhi unsur kampanye meliputi unsur ajakan, mengungkapkan citra diri, ataupun identitas,” kata Yana, Rabu, (18/10/2023).
Yana menyebutkan, terlepas status mobil ambulans itu milik partai, pribadi ataupun intansi tetap tidak diperbolehkan.
“Larangan mobil ambulans jadi alat peraga kampanye itu bersifat keseluruhan,” tutup dia. (**)
Comment