Wartacianjurnews.com – Tim kuasa hukum paslon 01 menindaklanjuti peristiwa perusakan alat peraga kampanye (APK) jenis baliho di sekitar Jalan HOS Cokroaminoto atau di kawasan Tugu Tauco dengan melaporkan secara resmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Senin 04 November 2024.

Ketua Hukum paslon 01 Oden Muharam dan rekan-rekannya pun dimintai keterangan secara detail oleh anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur.
Pelapor, Asep Sunanjar mengatakan, pasca kejadian perusakan APK paslon 1 viral di media sosial, tim sepakat untuk membuat surat laporan ke Bawaslu Cianjur.
“Betul, kami melaporkan perbuatan oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab yang telah merusak baliho Paslon 01,” ujarnya.
Bahkan, saat ini tim Paslon 01 sudah mengantongi identitas pelaku
Asep menegaskan, laporan yang dibuat dengan tujuan pembelajaran dimana segala sesuatu pelanggaran hukum akan ada konsekuensinya.
“Intinya kami ingin ada penegasan secara hukum, karena kalau tidak demikian tidak akan membuat efek jera,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Asep Tandang mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari tim Paslon 01 atas pengrusakan APK jenis baliho. Laporan itu pun langsung ditindaklanjuti dengan melakukan kajian awal.
“Kami akan melakukan kajian awal dengan memeriksa syarat keterpenuhan baik baik formil maupun materiil,” kata Asep.
Sebelumnya, aksi perusakan terekam kamera pengawas. Pelakunya dua orang menggunakan sepeda motor.
Pada rekaman video itu, salah seorang pelaku yang dibonceng turun dari sepeda motor. Dia merusak dengan cara merobek dan mencabut APK jenis baliho tersebut. Usai melakukan aksinya, mereka pun kabur. (NRS)
Comment