Wartacianjurnews.com – Seorang pria berusia sekitar 40 tahun diamankan aparat kepolisian dalam kasus terduga penipuan beras di Kampung Salakawung, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Sabtu malam. Pria tersebut sempat dikira warga sebagai pelaku maling mobil.
Kapolsek Cilaku AKP Isep Sukana menegaskan, peristiwa itu bukan kasus pencurian kendaraan bermotor. “Bukan maling mobil. Ini perkara bisnis jual beli beras, beras sudah diambil, namun uangnya belum dibayarkan,” ujar Isep saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, transaksi terjadi di wilayah Kecamatan Kadupandak. Penjual kemudian mendatangi rumah terduga pelaku di Rancagoong untuk menagih pembayaran.
“Yang bersangkutan melarikan diri ke arah atas Rancagoong hingga akhirnya terhenti di sebuah madrasah di Kampung Salakawung, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku,” kata Isep.
Warga yang mengetahui adanya pengejaran sempat mengira terjadi pencurian mobil. Pengejar kemudian menangkap pria tersebut dan menyerahkannya ke Polsek Cilaku.
“Terduga sudah kami amankan. Kami menunggu anggota Polsek Kadupandak karena laporan polisi sudah dibuat di sana,” jelas Isep.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kerugian dalam transaksi tersebut mencapai sekitar 1 ton beras dengan nilai kurang lebih Rp13 juta. Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan sesuai laporan yang telah masuk. (Ben)













Comment