Wartacianjurnews.com- Ahli waris korban kecelakaan kerja, Jajang (30) disantuni PT Iman Andri Indra (IAI), subkontraktor PT Lianhua Leather Industry (LLI).

Pihak ahli waris pun menerima ikhlas peristiwa tersebut sebagai musibah.
Perwakilan keluarga, Asep Erwin Amirulloh, menyatakan pada 11 Juni 2025 sudah membuat surat pernyataan yang isinya pihak keluarga menerima dengan ikhlas kejadian ini. Pada surat itu, pihak perusahaan pun menyatakan bertanggung jawab kepada pihak ahli waris.
“Kami dari pihak keluarga sudah menerima peristiwa ini sebagai sebuah musibah”. kata Asep yang dituliskan pada surat pernyataan, Jum’at
Pihak keluarga juga menolak dilakukan autopsi. Pihak keluarga tak ingin berlama-lama memakamkan jenazah.
Pihak keluarga pun tidak akan menuntut secara hukum atas peristiwa tersebut.
Perwakilan pihak perusahaan, Iman Sulaeman, menegaskan pihak perusahaan bertanggung jawab atas peristiwa itu. Pihak perusahaan pun sudah memberikan santunan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Kami memberikan santunan sebesar Rp55 juta bagi pihak keluarga. Pihak keluarga dan perusahaan sudah membuat surat pernyataan,” kata Iman.
Dengan adanya surat pernyataan itu, maka semua pihak tidak akan ada yang mempermasalahkan ataupun menuntut. Semuanya sudah selesai secara musyawarah. (Redaksi)
Comment