Tanaman Narkotika Khat Tumbuh Subur di Kawasan Wisata Puncak, Peredarannya Menyasar WNA

Wartacianjurnews.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur mengungkap keberadaan lahan tanaman khat (Catha edulis) seluas sekitar 10.000 meter persegi di kawasan Pasir Sumbul, Puncak Cipanas. Penemuan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif sejak 13 Oktober hingga 6 November 2025.

Tim menemukan puluhan tanaman khat tumbuh di lereng dengan akses terbatas di jalur sepeda kawasan Agro Wisata Gunung Mas, tepatnya di Kp. Puncak RT 001/001, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas.

Teks: Petugas dan pejabat Forkopimda Cianjur menyaksikan pembakaran tanaman khat dalam drum besi saat pemusnahan barang bukti.
Foto: Petugas BNNK Cianjur bersama unsur Forkopimda memusnahkan puluhan tanaman khat hasil temuan di lereng Pasir Sumbul, kawasan Puncak Cipanas, Kamis (27/11/2025).

Ditemukan 75 Pohon Khat Tumbuh Subur

Pada pendataan 5 November, tim mencatat sedikitnya 75 pohon khat dengan tinggi 1,5–2,5 meter. Kondisi tanaman sehat dan diperkirakan sudah bertahun-tahun tidak tersentuh karena lokasi berada di area tersembunyi dengan kemiringan 15–50 derajat.

Dua sampel tanaman dikirim ke Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI. Dari hasil pemeriksaan Nomor SSPL7GJ/X/2025 tertanggal 24 Oktober 2025, sampel dinyatakan positif mengandung alkaloid katina, senyawa utama narkotika jenis khat golongan I berdasarkan Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025.

Modus Peredaran: Menyasar Tamu Timur Tengah

BNNK mengungkap pola peredaran yang selama ini berlangsung secara tertutup. Khat dijual terutama kepada warga negara Timur Tengah yang berkunjung ke kawasan Puncak.

Untuk pasar lokal, peredaran diduga melibatkan oknum sopir Arab dan pekerja seks komersial di villa yang biasa digunakan tamu asing.

Harga khat cukup tinggi:

Khat batang hijau: ± Rp500 ribu/kantong

Khat batang merah: ± Rp800 ribu/kantong

Selisih harga dipengaruhi jenis tanaman dan kualitas efek yang ditimbulkan.

Efek Berbahaya Mirip Sabu

Kepala BNNK Cianjur, M. Affan Eko Budi Santoso, menyebut khat memiliki efek stimulan yang memicu euforia berlebihan, meningkatkan kepercayaan diri, serta menaikkan gairah seksual. Efeknya bertahan 4–6 jam sebelum pengguna mengalami kelelahan, kantuk, hingga depresi.

“Penggunaan jangka panjang dapat menimbulkan tekanan darah tinggi, gangguan jantung, psikotik, anoreksia, depresi berat, hingga risiko bunuh diri,” ujar Affan.

Sudah Pernah Ditemukan Sejak 2018

Affan menyebut temuan tanaman khat di Puncak bukan yang pertama. Pada 2018, BNN juga pernah menemukan sekitar 100 tanaman khat di wilayah serupa.

Soal apakah tanaman saat ini ditanam oknum atau tumbuh secara alami, BNN menegaskan penyelidikan masih berlangsung. Tanaman tersebut bukan endemik Cianjur, sehingga diduga kuat ada pihak yang sengaja menanam.

“Lokasi-lokasi ini berada di daerah perbatasan Cianjur–Bogor. Saat ini kami memastikan seluruh titik berada dalam wilayah Cianjur,” ucapnya. (Ben)

Comment