Wartacianjurnews.com- Seorang pria berinisial A (33) berhasil diamankan anggota Polsek Cibeber atas dugaan penyalahgunaan obat terlarang jenis eximer dan tramadol.

A diketahui diamankan di Kampung Babakan Bandung Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber setelah Tim Opsnal Reskrim Polsek Cibeber yang dipimpin oleh IPDA Sutiyana langsung bergerak menuju lokasi.
Kapolsek Cibeber Kompol Tio mengatakan, penangkapan A berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari tangan pelaku, anggota polisi berhasil menyita ratusan butir obat keras golongan G.
“Kami berhasil menyita 953 butir obat jenis eximer dan 29 butir obat jenis tramadol yang disimpan dalam tas hitam,” kata Kompol Tio, Minggu 30 Maret 2025.
Guna pengembangan kasus, Polsek Cibeber juga berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Cianjur untuk pengembangan kasus tersebut
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar obat terlarang di wilayah Cibeber dan sekitarnya,” pungkasnya.(SP)
Comment