Wartacianjurnews.com – Camat Gekbrong, Robbi Erlangga, membenarkan pernyataan Kepala Desa Cikahuripan terkait polemik izin lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cikahuripan 2 yang berada di depan Puskesmas Gekbrong.
Menurut Robbi, hingga saat ini pihak kecamatan tidak pernah menerima tembusan terkait proses perizinan operasional SPPG tersebut. Bahkan, ia mengaku baru mengetahui keberadaan dan operasional dapur program tersebut setelah mendengar dari masyarakat.
“Sampai sekarang kami di kecamatan tidak pernah menerima tembusan terkait izin SPPG itu. Saya juga tidak tahu prosesnya seperti apa, tiba-tiba dengar dari orang bahwa SPPG Cikahuripan 2 sudah launching,” ujar Robbi saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam praktik administrasi pemerintahan, kegiatan atau fasilitas yang berkaitan dengan pelayanan publik umumnya dikoordinasikan dengan pemerintah wilayah, termasuk kecamatan, sebagai bentuk pemberitahuan dan pengawasan wilayah.
Karena itu, ia menilai koordinasi menjadi hal penting agar keberadaan fasilitas tersebut dapat diketahui secara resmi oleh pemerintah setempat.
“Kami berharap setiap kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dapat dikoordinasikan dengan pemerintah wilayah, sehingga semua prosesnya jelas dan tidak menimbulkan pertanyaan di kemudian hari,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Desa Cikahuripan, Tubagus M Daud, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan maupun menandatangani izin lingkungan untuk operasional SPPG Cikahuripan 2.
SPPG tersebut diketahui menjadi dapur penyedia makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan kepada sejumlah sekolah di wilayah Kecamatan Gekbrong.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG Cikahuripan 2 maupun dinas terkait di Kabupaten Cianjur belum memberikan keterangan resmi terkait polemik perizinan tersebut. (dil)













Comment