Wartacianjurnews.com – Pemerintah mulai menjalankan tahap awal reforma agraria di Kabupaten Cianjur. Sebanyak 88 warga dari total 1.900 penerima manfaat hadir di Pendopo Cianjur, Senin (8/12/2025), untuk menandatangani perjanjian pemanfaatan tanah yang difasilitasi Badan Bank Tanah bersama Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Plt Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, mengatakan penandatanganan tahap pertama ini menjadi dasar hukum bagi warga dalam memanfaatkan lahan yang selama ini mereka tempati. Program tersebut merupakan bagian dari pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kawasan eks HGU perkebunan Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas.

Menurut Hakiki, total luas lahan yang akan dikelola masyarakat mencapai 203 hektare dan mayoritas sudah menjadi permukiman. Sisanya berpotensi dikembangkan untuk pertanian dan kegiatan produktif lainnya. Dari 1.900 warga penerima manfaat, sebanyak 1.822 orang dijadwalkan menyusul proses penandatanganan pada tahapan berikutnya.
Hakiki menjelaskan bahwa warga akan menerima sertifikat HPL sebagai hak pakai awal. Setelah dimanfaatkan dengan baik selama 10 tahun, mereka dapat mengajukan peningkatan status menjadi hak milik. Bank Tanah akan melakukan pemantauan agar lahan tidak ditelantarkan ataupun disalahgunakan.
Bupati Cianjur, dr. Muhammad Wahyu, mengatakan reforma agraria memberikan kepastian hukum bagi warga yang selama ini tinggal dengan rasa khawatir. Ia menegaskan bahwa Pemkab Cianjur akan mendorong masyarakat memanfaatkan lahan secara produktif sehingga memberi dampak ekonomi nyata.
“Dengan legalitas ini, warga bisa tinggal dan menggarap lahan dengan aman. Harapannya, perekonomian mereka juga ikut meningkat,” ujar Wahyu. (Ben)













Comment