Wartacianjurnews.com- Kasus dugaan penyerobotan lahan milik pemerintah desa tanpa izin di Desa Bobojong Kecamatan Mande oleh pihak SMPN 1 Mande berbuntut panjang, bahkan disebut-sebut menyeret institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur dalam hal ini Kasidatun.

Kepala SMPN 1 Mande Asep Supriyadi mengakui, adanya pembangunan ruang kelas belajar (RKB) diperuntukkan untuk kelas 7 dan 1 kantin di lahan Pemerintah Desa (Pemdes) Bobojong.
Dia pun menyatakan, pihak sekolah tidak membayar uang sewa lantaran intruksi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
“Untuk masalah sewa menyewa lahan bukannya tidak mau bayar, tetapi tidak diperbolehkan oleh Kejaksaan,” kata Asep, Jum’at 7 Maret 2025.
Asep menambahkan, untuk pembangunan kantin sumber anggarannya dari iuran para guru.
“Untuk pembangunan kantin tidak menggunakan anggaran sekolah tetapi dari guru-guru,” ujarnya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Cianjur Heri Sembiring membantah, menginstruksikan ketidakharusan SMPN 1 Mande membayar uang sewa lahan milik Pemdes Bobojong lantaran dibangun ruang kelas dan kantin.
“Bukannya tidak memperbolehkan untuk membayar, tapi tidak boleh itu mengunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) dan kita juga akan mengundang pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan SMPN 1 Mande menjadi sorotan. Pasalnya, pembangunan sekolah tersebut dilakukan di tanah milik desa tanpa izin dari pemerintah desa setempat. (SP)
Comment