Soal Rangkap Jabatan Sekdes Maleber Jadi TKSK, Dinsos Cianjur Minta Pelajari Dulu.

Sekretaris Desa (Sekdes) Maleber

Wartacianjurnews.com Cianjur- Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Munajat enggan mengomentari lebih jauh perihal Sekretaris Desa (Sekdes) Maleber, AN diduga rangkap jabatan menjadi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan di Karangtengah.

Keengganan Kadis Dinsos dalam memberikan statemen itu pun patut dipertanyakan. Padahal AN jelas melanggar, karena menurut aturan dalam pasal 51 undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Perangkat Desa dilarang rangkap jabatan.

Sebelumnya pun, Camat Karangtengah Djoko Purnomo menilai adanya rangkap jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Maleber, AN menjadi TKSK di Kecamatan Karangtengah merupakan kewenangan dari intansi terkait dalam hal ini Dinsos dan Kemensos.

Munajat mengklaim, persoalan AN menjadi Sekdes merangkap jadi TKSK butuh pemahaman dirinya dalam mempelajari kasus tersebut.

“Belum bisa menjelaskan harus mempelajari dulu. Saya minta ijin,” kata Munajat, Rabu, (18/10/2023).

Pada statemen berita sebelumnya, Camat Karangtengah Djoko Purnomo menyalahkan Dinsos dan Kemensos.

“Kalau melanggar atau tidaknya kita kembalikan ke Dinsos dan Kemensos selaku yang membuat SK. Saya kan selaku user saja,” kata Djoko. (**)

Comment