Wartacianjurnews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur dinilai Cianjur Riset Center (CRC) lamban menyikapi soal polemik masa jabatan Herman Suherman sebagai Bupati Cianjur yang disebut-sebut sudah terhitung dua periode.
Dengan masa jabatan tersebut, Herman bakal terbentur aturan MK dimana tidak dapat mencalonkan kembali.
CMC pun berupaya mempertanyakan hal tersebut lantaran batas waktu pendaftaran semakin hari semakin dekat karena sesuai tahapan Pilkada Cianjur pendaftaran pada 27-28 Agustus 2024.
Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan mengatakan, KPU Cianjur menjadi terdepan untuk menyampaikan kejelasan karena hal itu bagian dari kegiatan sosialisasi yang harus disampaikan kepada masyarakat.
“Saya melihat KPU Cianjur sangat lamban dan tidak responsif dalam menyikapi situasi yang berkembang di masyarakat terkait adanya perbedaan pendapat soal bisa atau tidaknya petahana untuk maju di Pilkada mendatang. Bahkan kami melihat sikap KPUD Cianjur terkesan ragu-ragu dalam menyikapi persoalan ini,” kata Anton Ramadhan, Kamis, (01/08/2024).
Anton menambahkan, persoalan tersebut ditanggapi oleh CRC lantaran KPU Pusat telah menerbitkan PKPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dengan terbitnya payung hukum tersebut, seharusnya KPU Cianjur selaku penyelenggara Pemilukada yang memegang prinsip memberikan kepastian hukum, begerak cepat dengan meminta pendapat dari KPU Pusat terkait dengan beberapa pasal pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang masih mengundang penafsiran yang berbeda.
Salah satu pasal tersebut yakni pasal 19 mengenai syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m.
“Seharusnya KPUD Cianjur segera meminta penjelasan dari KPU Pusat terkait dengan beberapa pasal dalam PKPU yang masih menimbulkan penafsiran yang berbeda, seperti pada pasal 19 huruf b yang berbunyi masa jabatan, yakni 1. selama 5 (lima) tahun penuh, dan/atau 2. paling singkat selama 2 1⁄2 (dua setengah) tahun,” ujarnya.
Menurut dia, poin tersebut perlu dipertanyakan kepada KPU Pusat karena kondisi di Cianjur terkait dengan masa jabatan Petahana yaitu Herman Suherman terdapat perbedaan pendapat. Ada yang berpendapat untuk periode pertama masa jabatan Herman sudah melebihi 2,5 tahun sehingga tidak bisa mencalonkan lagi,
“Tapi ada juga yang berpendapat kalau masa jabatan Herman belum mencapai 2,5 tahun sehingga pada Pilkada 2024 masih bisa mencalonkan kembali,” ucapnya.
Dalam menyikapi perbedaan pendapatan terkait syarat pencalonan bupati dan wakil bupati, lanjut Anton, selain harus cermat dan bijak dalam menyikapi perdebatan yang terjadi di masyarakat, KPU Cianjur juga harus tegas apabila sudah memiliki payung hukum yang jelas sehingga tidak terkesan ragu-ragu seperti yang terjadi saat ini.
“Kami mengingatkan KPU untuk cermat dan bijak menanggapi perdebatan ini. Tapi KPU juga jangan seperti sekarang terlihat ragu-ragu dalam menyikapi persoalan yang terjadi. Bahkan saya sempat berpikir sikap KPU ini timbul karena ada kekhawatiran mengenai hibah untuk KPU dari Pemda Cianjur tidak akan lancar kalau seandainya tidak meloloskan pencalonan Herman Suherman,” tuturnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Cianjur Rustiman enggan merespon soal polemik masa jabatan Herman Suherman.
“Itu wilayah divisi teknis, silahkan hubungi,” kata Rustiman. (NRS)
Comment