Wartacianjurnews.com- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang Cianjur telah bersiap melaksanakan aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) soal ruangan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan yang wajib diisi maksimal empat bed.
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diatur dalam peraturan presiden terbaru. Perpres yang dimaksud ialah Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres itu intinya mengatur 12 komponen yang harus dipenuhi sebuah rumah sakit (RS) untuk melayani peserta BPJS Kesehatan.
Dirut RSUD Sayang Cianjur Irvan Nur Fauzi melalui Kepala Bidang Medis dan Non Medis RSUD Sayang Cianjur Rady Rahayu memastikan, melaksanakan aturan terbaru dari BPJS.
Dalam satu ruangan nantinya boleh diisi 4 bed serta pelaksanaan 11 parameter lainnya.
“Kita ditargetkan sesuai dengan BPJS bahwa tahun 2025 di Bulan Juli Rumah Sakit wajib menetapkan dirawat inap minimal 10 persen dari jumlah tempat tidur atau bed,” kata Irvan, Jum’at, (31/05/2024).
Saat ini baru satu ruangan yang diproyeksikan menjadi percontohan ruangan rawat inap bagi peserta BPJS.
“Kemarin sudah ada ruangan samolo sudah kita perbaiki dan akan sesuaikan,” ujarnya.
Irvan menambahkan, di tahun 2022 RSUD Sayang Cianjur sudah menyiapkan ruangan untuk menindaklanjuti aturan BPJS Kesehatan soal aturan ruang inap.
Akan tetapi, hal tersebut terkendala adanya bencana gempa bumi.
“Bangunan untuk percontohan KRIS itu sudah ada satu, ialah ruangan Delima sudah distandar KRIS kan tetapi rusak sehingga diperbaiki. Dari situ kita berhenti untuk pemulihan dulu bangunan-bangunan pasca gempa,” pungkasnya. (NRS)
Comment