SK DPR nya Desa di Cianjur Belum Turun, Ini Alasannya! 

Caption foto : MENJELASKAN, DPMD Cianjur ungkap alasan belum turunnya SK BPD di Kabupaten Cianjur. (Septa Ahmad Dani/Warta Cianjur).

Wartacianjurnews.com- Ribuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 32 kecamatan masih menunggu turunnya Surat Keputusan (SK).

Caption foto : MENJELASKAN, DPMD Cianjur ungkap alasan belum turunnya SK BPD di Kabupaten Cianjur. (Septa Ahmad Dani/Warta Cianjur).

Keterlambatan itu, membuat para BPD belum bisa dilantik oleh Bupati Cianjur Muhammad Wahyu Ferdian.

Kepala Bidang Bina Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Cianjur, Dendi Reynaldi mengatakan, keterlambatan SK BPD lantaran kurang responnya Pemerintah Desa (Pemdes) atas pembuatan kembali usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD di masing-masing desa sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur yang baru.

Usulan tersebut menjadi dasar turunnya perpanjangan SK BPD.

“Saya sudah mengirimkan surat edaran ke Desa-desa melalui kecamatan namun sampai saat ini belum ada respon sama sekali dari pihak desa maupun BPD,” kata Dendi, Sabtu 8 Maret 2025.

Saat ini baru ada 3 wilayah kecamatan yang sudah melaksanakan usulan tahapan untuk perpanjangan SK BPD secara tertib administrasi.

“Tiga kecamatan yang sudah melaksanakan diantaranya Cianjur Kota, Bojongpicung dan Gekbrong,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PAC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kecamatan Karangtengah Yedi Nurakhmat sekaligus sebagai Sekretaris DPC Abpednas Cianjur mengatakan, informasi yang diterima pihaknya bahwa SK BPD tengah diproses di bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur.

“Perihal perpanjangan SK BPD yang dikeluarkan Bupati Cianjur, saat ini masih belum turun sebab masih menunggu proses atau masih dirumuskan di bagian Hukum,” kata Yedi.

DPC Abpednas Cianjur sebut Yedi telah berupaya secara maksimal membantu DPMD Cianjur dengan memberikan data anggota BPD yang PAW yang merupakan hasil pendataan.

Yedi berharap, Bupati Cianjur segera mempercepat proses perpanjangan SK BPD.

“Kami berharap legalisasi dari Bupati sebagai pemangku kebijakan di Kabupaten Cianjur untuk segera menerbitkan SK tersebut,” pungkasnya. (SP)

 

 

Comment