Wartacianjurnews.com- Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM) Kabupaten Cianjur menanggapi singkat rencana Bupati Cianjur yang menegaskan bahwa PKBM hanya diperuntukkan bagi warga yang sudah tidak berada dalam usia sekolah.

Ketua FK PKBM Cianjur Deni Abdul Kholik mengatakan, tidak bisa berstatemen, lantaran kewenangan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur selaku intansi setempat.
“Kedah ka dinas etamah kang,” (Itu harus ke dinas), yang berarti urusan tersebut menjadi kewenangan Disdikpora Cianjur,” kata Deni.
Sebelumnya, Bupati Cianjur dr. H. Mohammad Wahyu mengatakan, bahwa anak usia sekolah harus mengikuti pendidikan formal dan tidak diperkenankan masuk ke PKBM. Kebijakan ini direncanakan akan dituangkan dalam aturan resmi sebagai upaya untuk menertibkan jalur pendidikan bagi anak usia sekolah.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur terkait tindak lanjut kebijakan tersebut, termasuk mekanisme pengawasan peserta PKBM agar sesuai dengan ketentuan usia. (BR)
Comment