Wartacianjurnews.com – Agenda sidang pledoi Dudi Rachmansyah, salah satu ASN di Kecamatan Pasirkuda digelar Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kamis 7 November 2024.

Di ruangan sidang Kartika, Dudi selaku terdakwa menyampaikan pembelaan di depan tiga majelis hakim Erli Yansah, S.H, Raja Bonar Wangsi Siregar, S.H., M.H dan Irwanto., S.H.
Terdakwa Dudi, duduk di kursi pesakitan memakai baju kemeja kotak-kotak dengan raut muka tampak sedih seakan menyesali perbuatannya.
“Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala perbuatan saya dan memohon kepada tiga majelis hakim untuk membebaskan tuntutan JPU yang menuntut 2 bulan penjara,” kata Dudi.
Pasca persidangan, Penasehat Hukum Dudi, Asep Mulyadi berharap kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang terbaik untuk kliennya tersebut.
Menurut dia, apa yang dilakukan kliennya itu dilakukan secara spontan dan dilakukan tidak dalam jam bekerja.
“Sebetulnya unsurnya terpeleset, secara spontan melakukan hal pelanggaran itu,” kata dia.
Asep menyebutkan, kasus yang menjerat kliennya berawal dari sebuah video berdurasi 5 menit, tetapi dipotong menjadi 1 menit 53 detik dan diduga dilakukan oleh seseorang kemudian diunggah di media sosial.
“Kami menduga bahwa video yang beredar itu editan dan sudah viral di salah satu aplikasi media sosial (medsos), bahkan handphone yang merekam kejadian itu tidak ada, dan orang pertama yang mengirim tidak dijelaskan,” pungkasnya. (NRS)













Comment