Wartacianjurnews.com- Pemerintah Kabupaten Cianjur merespons kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pemberlakuan jam malam bagi pelajar, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa. Surat edaran tersebut mulai berlaku pada 23 Mei 2025.

Dalam SE tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM menginstruksikan pembatasan aktivitas pelajar di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Menanggapi hal itu, Bupati Cianjur dr. H. Mohammad Wahyu mengatakan bahwa pihaknya akan melihat terlebih dahulu efektivitas kebijakan tersebut. Hal itu disampaikan saat ditemui awak media pada peresmian Gedung Creative Cianjur di Jalan Mangunsakoro, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur.
“Jam 8 malam adalah batas waktu bagi pelajar untuk berada di luar rumah. Kalau sudah terlalu malam, itu kurang baik untuk kesehatan maupun kesiapan mengikuti pembelajaran keesokan harinya,” ujarnya, Senin, 27 Mei 2025.
Terkait kemungkinan pemasangan palang pengumuman larangan aktivitas malam di kafe-kafe, Bupati menyebut hal itu masih dalam tahap pertimbangan. “Kita lihat nanti saja,” ucapnya singkat.
Sementara itu, saat ditanya apakah pelajar yang terjaring razia jam malam akan langsung dikirim ke barak militer, ia menjawab, “Bisa saja, nanti kita akan verifikasi dulu.”
Pemerintah daerah masih akan mengkaji lebih lanjut teknis pelaksanaan kebijakan ini, termasuk pola pengawasan dan sanksi bagi pelanggar. (BR)
Comment