Wartacianjurnews.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) kepada Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) guna meningkatkan kapasitas sumber daya (SDM) dan pengawasan dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang.

Bimtek tersebut diselenggarakan di GOR Desa Sukajadi Kecamatan Campaka, Kamis 21 November 2024.
Ketua Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Panwaslu Kecamatan Campaka Ecep Dedi Heryadi mengatakan, tujuan diadakan bimtek agar para PTPS dapat mengetahui tugas, kewajiban dan wewenangnya.
“Sebagai pengawas harus sudah mengetahui tugas dan kewajibannya, khususnya pada saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara,” kata dia.
Ecep Dedi menambahkan, PTPS berwenang menyampaikan keberatan jika ada dugaan pelanggaran, kesalahan atau penyimpangan administrasi dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
PTPS pun, berhak mendapatkan salinan daftar pemilih sebelum proses pemungutan suara dilaksanakan serta salinan berita acara dan sertifikat C-Hasil setelah proses penghitungan suara selesai.
“Hal yang tidak boleh dilupakan adalah mendokumentasikan dalam bentuk foto maupun video jika mendapati adanya penyimpangan sebagai bukti laporan pengawasan. Dalam kesempatan tersebut, para PTPS diberikan pengarahan tentang upaya pencegahan dan penggunaan aplikasi Siwaslih,” pungkasnya. (Zen)
Comment