Wartacianjurnews.com – FA (18), wanita yang melakukan tindakan kekerasan kepada seorang anak Punk, RA (32) tertunduk saat dibawa oleh anggota kepolisian di Mapolres Cianjur, Selasa, (10/09/2024).
Perempuan berambut pirang itu ditangkap bersama MSA (19), L (12), MR (13) dan ZSA (12).
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, FA tersangka pembunuhan bersama tiga rekannya awalnya melaporkan kepada keluarga bahwa RA meninggal karena overdosis obat-obatan dan minuman keras.
Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyidikan dan ditemukan beberapa tanda kekerasan di bagian-bagian tubuh korban.
“Setelah melakukan penyelidikan ditemukan bukti pembunuhan dimana korban berdasarkan investigasi kami meninggal akibat kekerasan oleh beberapa orang,” kata AKBP Rohman Yonky.
Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota kepolisian bergerak hingga menangkap lima pelaku.
“Dari kejadian ini Satreskrim Polres Cianjur bersama Polsek Cibeber dan Polda Jabar melakukan pengejaran kepada para tersangka, mereka ditangkap di luar kota Cianjur, dari 5 tersangka yang sudah kamu tetapkan, 3 orang berusia dibawah umur,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari para pelaku, motif pembunuhan didasari dua faktor, salah satunya adalah menghina pelaku FA dengan ucapan memiliki gigi ompong.
“Pembunuhan ini diawali dari sakit hati para pelaku yang sempat celengannya diambil. Kemudian para pelaku tersinggung, karena korban mengatakan ompong kepada pelaku FA,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (NRS)
Comment