Setubuhi Keponakan, Pria di Cilaku Ditangkap Polisi

Wartacianjurnew.comCianjur- Seorang pria asal Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, berinisial NS (49) ditangkap anggota Satreskrim Polres Cianjur, setelah melakukan tindak asusila kepada keponakannya, NR (16).

Saat melakukan aksi bejatnya itu, NS terbilang beruntung, mengingat tinggal berdekatan dengan NR, sehingga mengetahui situasi dan kondisi demi memuluskan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, pihaknya telah menangkap NR, yang sebelumnya sempat buron.

“Betul, sudah diamankan dua hari lalu dan saat ini tengah dilakukan proses pemeriksaan,” kata AKP Tono Listianto, Jum’at, (17/11/2022).

Sedangkan, kronologis kejadian tindak asusila itu terjadi di Bulan Maret Tahun 2023, berawal dari NR masuk lewat jendela kamar NS. Setelah berhasil masuk maka melakukan perbuatannya.

“Pelaku melakukan perbuatan
tersebut dengan cara masuk kedalam rumah melalui jendela kamar korban, setelah berada didalam kamar dengan korban selanjutnya pelaku menyetubuhi korban,” ungkap dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NS disangkakan ialah pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

“NS terancam hukuman lima belas tahun penjara,” tutup dia. (**)

Comment