Selebgram Asal Cianjur Jadi Korban Rekayasa Hukum

Selebgram asal Cianjur Rea Wiradinata

Wartacianjurnews.com Cianjur – Selebgram asal Cianjur, Rea Wiradinata diduga menjadi korban rekayasa hukum. Rea telah melaporkan Pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu di Polda Metro Jaya dengan bukti Laporan LP.STTLP/B/4083/VII/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya.

Karena sebelumnya rekan bisnis Rea yang bernama Mohammed Shah Bin Mohd Sidek, telah mengirimkan uang dengan total Rp Rp.6.473.265.753 kepada Noverizky Tri Putra Pasaribu yang dahulu menjadi pengacaraanjurnya, untuk diberikan kepadanya sebagai respentative atau keterwakilan dari warga Malaysia tersebut di Indonesia.

Selebgram asal Cianjur Rea Wiradinata

Uang yang diakui Rea akan digunakan untuk kepentingan bisnis di Indonesia tersebut, hingga saat ini belum diberikan seluruhnya oleh Noverizky Tri Putra Pasaribu dan mengatakan Noverizky menyebut penyerahan dana yang diterimanya malah dianggap hutang.

“Dia baru balikin 2 M-an dan saya lapor Polda bulan Juli. Lalu mereka lapor balik ke Polda Metro Jaya dan saya juga digugat PKPU oleh orang bernama Arif Budiman di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” kata Rea kepada wartawan.

Rea yang juga terdaftar sebagai bakal calon Anggota Legislatif ini dari salah satu partai politik, memperlihatkan surat dengan Nomor perkara 195/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.JKT.PST Tanggal 03 Juli 2023 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dan telah diputus pada tanggal 07 Agustus 2023 yang menyatakan “Permohonan PKPU tersebut ditolak”.

“Ditolaknya permohonan PKPU tersebut membuktikan memang tidak ada perjanjian hutang piutang antara saya atau mitra bisnis saya di Malaysia dengan Noverizky, mantan pengacara,” jelas Rea.

Dara cantik asal Cianjur yang memiliki ratusan ribu _follower_ ini kemudian kembali membuat laporan terhadap Noverizky di Bareskrim Polri (2/9), dan dihadapan penyidik, dirinya sudah menerangkan bahwa seharusnya menerima sejumlah dana dari Mohammed Shah Bin Mohd Sidek mitra kerjanya yang dianggap hutang oleh mantan pengacara mitra bisnisnya tersebut.

Seiring berjalannya waktu, Rea mengaku terkejut saat menerima somasi yang dilayangkan Noverizky yang menyebutkan bahwa penyerahan dana tersebut adalah hutang dirinya.

“Yang menyakitkannya lagi, surat somasi tersebut ditembusan kepada organisasi paguyuban pengusaha dan partai politik tempat saya bernaung,” ungkap Rea.

“Apa maksudnya ditembuskan ke semua orang, apalagi di saat saya tengah berada di daerah pemilihan (dapil) bersama rakyat,” ujar Rea.

Melalui kuasa hukumnya, Raden Elang Mulyana & Partners berencana melaporkan Noverizky ke Komite Etik PERADI, atas dugaan pelanggaran kode etik dalam menjalankan fungsi, tugas serta kewajibannya sebagai advokat atau pengacara.

“Jika ditemukan unsur pidana, saya akan bawa ke ranah hukum selanjutnya,” pungkasnya. (**)

Comment