Wartacianjurnews.com – Kasus korupsi bantuan program agroeduwisata tahun anggaran 2022 di Kabupaten Cianjur diduga melibatkan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Warungkondang.
Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur baru menetapkan dua tersangka DNF, pegawai Kementerian Pertanian dan SO yang bertindak sebagai pengelola.
Dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,8 Miliar itu kuat dugaan melibatkan banyak pihak. Kejari Cianjur pun terus melakukan pendalaman.
Sumber yang minta namanya dirahasiakan mengaku, mengetahui adanya peran dari salah satu Sekdes di Kecamatan Warungkondang yang berkaitan dengan pembentukan yayasan menaungi 7 kelompok masyarakat bentukan DNF dan SO.
“Yang saya tahu itu Sekdes punya peran membentuk yayasan menaungi 7 kelompok masyarakat. Rekening kelompok itu kan digunakan DNF dan SO untuk melakukan pencairan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk pembangunan agroeduwisata di wilayah Kecamatan Warungkondang,” ujarnya.
Adanya dugaan keterlibatan Sekdes kata dia, diperkuat dengan kesaksiannya kantor desa pernah didatangi oleh petugas Kejari Cianjur.
“Saya pun tahu, ada orang dari Kejari Cianjur datang ke kantor desa untuk mendalami dugaan keterlibatan Sekdes,” kata dia.
Sementara itu, wartawan Warta Cianjur mencoba mengkonfirmasi kepada Sekdes tersebut mengenai dugaan keterlibatan dirinya dalam proyek pembangunan agroeduwisata, namun pesan singkat maupun telepon tidak dijawab. (NRS)
Comment