Sekdes, Bendahara, dan Kelompok Tani Desa Sukajaya Diperiksa Tipikor Polres Cianjur

Wartacianjurnews.com – Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2024 di Desa Sukajaya, Kecamatan Cugenang, mulai ditangani serius oleh pihak berwajib. Sekretaris Desa (Sekdes), Bendahara Desa, dan sejumlah perwakilan dari kelompok tani telah dipanggil oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Cianjur.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukajaya, Depi, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia menyebut bahwa ketiganya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan penyelewengan dana yang bersumber dari anggaran pembangunan dan ketahanan pangan.

“Betul, mereka sudah dipanggil oleh Tipikor Polres. Tapi untuk saat ini masih dalam tahap pemeriksaan sebagai saksi,” kata Depi saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2025).

Namun, Depi mengaku tidak mengetahui pasti besaran dana yang diduga diselewengkan. Ia menyarankan untuk menanyakan langsung kepada bendahara desa yang lebih memahami detail penggunaan anggaran.

“Kalau soal jumlah anggaran yang disoal, saya belum tahu. Bisa ditanyakan langsung ke bendahara desa,” tambahnya.

Dugaan penyelewengan ini menambah daftar panjang persoalan transparansi pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Cianjur. Publik kini menanti sikap tegas dari aparat penegak hukum agar kasus ini tidak berakhir tanpa kepastian hukum.

Pihak Tipikor Polres Cianjur belum memberikan keterangan resmi terkait materi pemeriksaan maupun kemungkinan adanya tersangka dalam kasus ini. (Tim Warta Cianjur)

banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600

Comment

banner 1131x1600