Wartacianjurnews.com – Sejumlah dapur yang menjadi pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Cianjur ternyata belum memenuhi persyaratan dasar perizinan. Fakta ini diungkap langsung oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Superi Faizal.
Menurut Superi, sebagian besar dapur MBG yang tergolong kategori risiko menengah tinggi, dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56210 dan 56290, baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa disertai Sertifikat Standar, yang seharusnya menjadi kewajiban hukum.
“Untuk kegiatan usaha risiko menengah tinggi tidak cukup hanya NIB saja. Harus dengan Sertifikat Standar,” tegas Superi saat ditemui di kantor DPMPTSP Cianjur, Selasa (7/10/2025).
Hasil pengecekan terhadap tiga yayasan penyelenggara dapur MBG memperlihatkan, Sertifikat Standar belum diterbitkan karena pelaku usaha belum melengkapi sejumlah dokumen penting seperti izin lingkungan, kesesuaian tata ruang, izin bangunan (IMB/PBG), hingga surat perjanjian sewa bila lokasi bukan milik sendiri.
Superi menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 71 lokasi dapur MBG yang telah terdaftar. Namun, sebagian besar belum melengkapi berkas dasar yang menjadi prasyarat penerbitan Sertifikat Standar.
“Sistem OSS memang langsung menerbitkan NIB, tapi kami di DPMPTSP bertugas memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” jelasnya.
Regulasi yang dimaksud mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan itu mewajibkan pelaku usaha memenuhi empat persetujuan dasar sebelum beroperasi, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Superi mengingatkan, ketidaklengkapan izin usaha dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga pembekuan izin usaha. Namun, pihaknya memilih langkah persuasif terlebih dahulu.
“Kita tidak langsung bicara sanksi. Saat ini kita masih lakukan pendekatan dan membantu mereka melengkapi dokumen,” ujarnya.
Ia menambahkan, kewajiban memiliki izin bangunan (PBG) juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), yang berlaku bagi seluruh fungsi bangunan, baik milik pemerintah maupun swasta.
Superi menegaskan, langkah penegakan ini bukan untuk menghambat program MBG, melainkan memastikan keamanan dan kelayakan bangunan dapur yang digunakan untuk memasak (gin)
Comment