Wartacianjurnews.com – Sebanyak 552 orang dari jumlah total pemilih sementara 98.051 orang di Kecamatan Cibeber Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) tahun 2024.
Hal itu terungkap dari hasil keputusan rapat pleno terbuka DPSHP tingkat kecamatan Cibeber yang digelar oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aula Kantor Balai Desa Cisalak, Rabu (11/09/2024).
Dalam rapat pleno terbuka DPSHP tingkat Kecamatan Cibeber yang dihadiri 54 anggota PPS dari 18 Desa tersebut, dibacakan hasil keputusan rapat pleno DPSHP tingkat Desa oleh masing masing Ketua PPS.
Ketua PPK Cibeber Iwan Sutiawan menyampaikan, ada sejumlah faktor penyebab pemilih tidak memenuhi syarat memilih di Pilkada 2024.
“Faktornya yaitu, meninggal, pindah domisili, serta data ganda,” terang Iwan kepada Wartacianjurnews.com selepas memimpin rapat.
Tercatat ada sebanyak 47 perubahan data dari hasil rapat pleno terbuka DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran) sebelumnya.
“Dari hasil rapat pleno DPSHP yang dilaksanakan hari ini, ada 47 perubahan data, salah satunya koreksi nama atau alamat disesuaikan dengan KTP pemilih,” kata Iwan.
Iwan menuturkan, jumlah pemilih sementara 98.051 orang yang diputuskan dalam rapat pleno terbuka DPSHP tingkat Kecamatan terdiri dari pemilih perempuan dan laki laki yang akan memberikan suaranya di 211 TPS yang tersebar di 18 Desa.
“Dari 98.051 orang pemilih sementara terdapat 48.441 pemilih perempuan dan 49.610 pemilih laki laki,” tutup Iwan. (Taufik winata)
Comment