WartaCianjur- Tim gabungan yang terdiri dari Polres Cianjur, Polisi Militer, Kodim 0608 Cianjur, Satpol PP Cianjur melakukan penertiban terhadap pengendara bermotor yang memakai knalpot brong/tidak standar nasional indonesia (SNI) di beberapa titik termasuk di depan Mapolres Cianjur, Kamis, (11/01/2024).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Adhi Prasidya dan para Kapolsek di masing-masing wilayah Polsek masing-masing.
Hasilnya sebanyak 113 knalpot brong berhasil disita.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, penertiban ini merupakan langkah Polres Cianjur dalam menerapkan aturan lalu lintas dan menciptakan ketertiban di jalan raya.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengendara terhadap peraturan lalu lintas.
“Dalam penertiban ini, kami fokus pada kendaraan yang menggunakan knalpot brong/tidak sesuai standar. Hal ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan berkendara yang nyaman dan aman bagi semua pengguna jalan,” kata AKBP Aszhari Kurniawan.
Orang nomor satu di Polres Cianjur itu mengajak kepada seluruh masyarakat Cianjur untuk mendukung kegiatan yang dilakukan Kepolisian.
“Polres Cianjur akan terus melakukan kegiatan penertiban terhadap knalpot brong guna menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya untuk bersama-sama mendukung upaya ini demi keselamatan bersama,” tandasnya.














Comment