Wartacianjurnews.com- Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah buron selama 1,5 tahun berinisial M.

M diketahui terlibat dugaan pemerasan dan pengancaman dengan modus mengaku sebagai wartawan.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, peristiwa dugaan pemerasan itu terjadi pada tahun 2023.
Tiga orang M, NA dan MI mendatangi rumah MIM dan langsung menuduhnya sebagai penipu. NA lalu merekam menggunakan video dan mengancam akan menayangkan menjadi pemberitaan jika korban tidak membayar uang damai hingga akhirnya bersedia menuruti permintaan NA.
“Korban akhirnya menyerahkan Rp18 juta dan satu unit handphone,” kata AKP Tono, Sabtu 8 Februari 2025.
Berjalannya waktu, handphone Korban MIM itu dikembalikan oleh MI.
“Setelah peristiwa itu, MI mengembalikan handphone kepada karyawan korban karena menyadari perbuatan melanggar hukum,” ujarnya.
Sementara itu, dua pelaku lainnya dilaporkan ke Polres Cianjur. NA lebih dulu ditangkap. Sedangkan M buron selama 1,5 tahun hingga akhirnya juga berhasil diamankan.
“M sudah berhasil ditangkap dan ditahan di Mapolres Cianjur,” paparnya.
Atas perbuatannya NA dan M dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (NRS)
Comment