Wartacianjurnews.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja kering dengan berat total 6.442 gram (6,4 kilogram). Dari hasil operasi yang digelar pada awal Oktober 2025 itu, polisi menangkap tiga tersangka berinisial AR, FSP, dan HS di wilayah Desa Gadog, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Tatang Sunarya, S.E., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Minggu, 5 Oktober 2025, yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan ganja di kawasan Pacet.

“Dari hasil penyelidikan, pada Senin pagi (6/10/2025), anggota kami berhasil mengamankan tersangka AR di sebuah kebun di belakang kawasan Villa Green Aple, Gadog. Saat digeledah, ditemukan satu karung putih berisi enam paket besar ganja dibungkus lakban coklat, dua paket sedang dalam plastik hitam, dan satu plastik bening kecil berisi ganja,” jelas AKP Tatang saat konferensi pers, Rabu (15/10/2025).
Dari keterangan tersangka AR, ganja tersebut didapat langsung dari Aceh bersama dua rekannya, FSP dan HS, dengan menyewa mobil dari Cianjur. Mereka diketahui membawa sekitar 10 kilogram ganja, dan sebagian (sekitar 3 kg) dikirim ke Jakarta atas perintah BD, seorang bandar di wilayah Sumatera.
“AR ini adalah residivis kasus serupa. Ia mengaku menerima tawaran kerja dari bandar di Sumatera melalui perantara bernama JJ yang saat ini berada di dalam lapas. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp1 juta sebagai uang muka dan akan dibayar penuh setelah barang terjual,” tambahnya.
Menurut AKP Tatang, dari hasil interogasi, ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Pacet dan sekitarnya, serta sebagian di Kabupaten Cianjur. Berdasarkan harga pasaran, satu gram ganja dijual seharga Rp50.000 hingga Rp100.000, dengan total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp600 juta.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (Ben)
Comment