Wartacianjurnews.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Cianjur menggelar operasi cipta kondisi dengan fokus penertiban minuman keras (miras) di sejumlah titik di wilayah Cianjur kota, Senin malam (16/6). Operasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari instruksi Bupati Cianjur yang telah digaungkan sejak tiga bulan terakhir.

Dalam operasi tersebut, tim berhasil menyita 159 botol minuman beralkohol berbagai merek serta 60 botol minuman oplosan jenis roso-roso dari lokasi seperti Pasir Hayam, Panembong, Terminal Cianjur, hingga kawasan Jalan Lingkar Selatan.
“Kegiatan ini sudah rutin dilakukan atas perintah Bupati. Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran miras di tengah masyarakat,” ujar Djoko Purnomo, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur.
Penertiban ini juga menindaklanjuti kasus meninggalnya empat warga Cianjur yang diduga kuat akibat konsumsi miras oplosan. Hasil sementara dari rumah sakit menyebutkan, para korban mengalami keracunan akibat konsumsi minuman keras ilegal.
Dalam razia tersebut, petugas juga menerapkan sanksi denda di tempat kepada para pelanggar, sesuai dengan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Denda maksimal yang dikenakan merujuk pada Peraturan Daerah saat ini, yakni sebesar Rp500.000.
“Kami menyadari bahwa sanksi dalam perda masih tergolong ringan. Oleh karena itu, kami akan mendorong evaluasi regulasi dan menyampaikan masukan resmi kepada DPRD dalam rapat dengar pendapat mendatang,” tambah Djoko.
Satpol PP mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan aktivitas penjualan miras di lingkungan sekitar sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. (BR)
Comment