Satpol PP Bantah Tuduhan Sogok, Pedagang Bojongmeron Tetap Tolak Relokasi ke Jebrod

Wartacianjurnews.com – Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) mulai menindaklanjuti rencana penertiban pedagang liar di kawasan Bojongmeron, Kecamatan Cianjur.

Satpol PP secara resmi memberikan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada para pedagang yang menolak pindah ke Pasar Induk Jebrod. Pemberian SP3 ini dijadwalkan berlangsung hingga 10 November 2025, sebelum eksekusi penertiban dilakukan pada 11 November mendatang.

Teks: Petugas Satpol PP Cianjur menurunkan 130 personel gabungan untuk pengamanan pemberian SP3 kepada pedagang Bojongmeron.
Foto: Petugas Satpol PP bersama unsur TNI, Polri, dan Damkar berjaga di kawasan Bojongmeron saat pemberian Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pedagang, Kamis (6/11/2025).

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Joko Purnomo, menegaskan bahwa pengerahan 130 petugas gabungan hari ini hanya untuk pengamanan proses pemberian SP3, bukan untuk pelaksanaan eksekusi.

“Hari ini kami menurunkan 130 personel gabungan untuk pengamanan, terdiri dari petugas Satpol PP, satu regu dari Polsek Cianjur Kota, satu regu dari Koramil, dan satu regu dari Damkar. Ini baru tahapan pemberian SP3, belum eksekusi,” tegas Joko, Kamis (6/11/2025).

Menurut Joko, pemberian SP3 ini merupakan tahapan terakhir sebelum penertiban resmi dilaksanakan. Ia menegaskan seluruh kegiatan dilakukan sesuai aturan dan hasil koordinasi dengan unsur TNI, Polri, BAZNAS, dan dinas terkait.

“Kami ingin semua berjalan tertib. Ada dukungan logistik dari BAZNAS dan para donatur yang ingin membantu pedagang terdampak. Itu bukan sogokan, tapi bentuk intervensi kebijakan agar pedagang bisa terbantu secara kemanusiaan,” ujarnya.

Namun, sebagian pedagang menolak bantuan dan relokasi ke Pasar Induk Jebrod, karena khawatir tidak laku jualan di lokasi baru.

Seorang pedagang sayur bernama Aep menegaskan dirinya tidak mau pindah meski ditawari bantuan.

“Saya nggak bisa disogok, Pak. Kalau jualan di Jebrod, malah rugi. Hasil jualan cuma cukup buat bayar utang. Di sini kecil, tapi cukup buat makan,” kata Aep dengan nada kesal.

Joko memastikan, hingga saat ini pihaknya belum menerima instruksi baru dari pimpinan daerah terkait penundaan atau perubahan jadwal penertiban.

“Kalau nanti ada arahan lain dari pimpinan, kami siap menyesuaikan. Tapi untuk saat ini, tahapan tetap berjalan sesuai rencana,” pungkasnya. (Ben)

Comment